PKS dan Piagam Madinah
Senin, 27 April 2009 – pengirim: redaksi
Segera setelah Rasulullah Muhammad SAW. tiba di Madinah pada tahun 622, beliau membuat perjanjian antara orang-orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Anshor (penduduk Muslim di Madinah), dan orang-orang Yahudi. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Konstitusi atau Piagam Madinah.
Piagam Madinah sering dianggap sebagai dasar dari pembentukan negara Islam pertama di Madinah. Dan Nabi Muhammad dipercayai sebagai peletak dasar negara itu. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah ummah wahidah (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing.
Nilai-nilai universal yang dikandung oleh Piagam Madinah inilah yang, di antaranya, menjadi tema perjuangan dan referensi politik Partai Keadilan Sejahtera. (Kompas, Sampul Baru Partai Islam?) Walaupun PKS adalah partai Islam, tetapi partai ini memperjuangkan hal-hal yang bersifat universal. Dan Piagam Madinah, menempatkan setiap orang dan setiap agama pada posisi yang sama.
Lalu bagaimanakah implementasi Piagam Madinah ini oleh PKS? Manakala kita ingin menilai kesesuaian gerak langkah PKS dengan tema Piagam Madinah yang diusungnya, maka akan lebih bertanggung-jawab kalau kita juga bersikap adil. Yaitu ketika PKS mendeklarasikan bahwa mereka akan memperjuangkan Piagam Madinah, maka itu bukan berarti PKS sudah berhasil mengaplikasikan nilai-nilai Piagam Madinah di dalam masyarakat, tetapi semua itu memerlukan proses. Sehingga yang dapat kita nilai adalah indikator-indikator berupa kiprah PKS yang terlihat sebagai usaha menuju penerapan nilai-nilai tersebut.
Sebagai contoh usaha-usaha amal membantu masyarakat yang selama ini dilakukan oleh PKS tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap para korbannya, apakah PKS, non-PKS, Islam, non-Islam, semua sama saja. Misalnya seperti diberitakan oleh Siaran Pers PKS (9/2/2004) dan Media Indonesia (2/1/2005), PKS dan BSMI telah mengirimkan bantuan tim medis dan obat-obatan ke Alor dan Nabire, dan menurut Tempo Interaktif (7/1/2005), PKS mengelola 150 ribu lebih pengungsi di Aceh, atau pendirian posko-posko banjir oleh PKS di DKI Jakarta, sebagaimana di beritakan di Era Moslem (19/1/2005). Semua itu tidak pandang bulu dalam memberikan bantuannya, apakah PKS, non-PKS, Islam, non-Islam, sama saja. Bukankah hal ini salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai universal?
Demikian juga dalam kasus pemboman yang marak di mana-mana yang membawa-bawa nama Islam, sikap PKS jelas mengutuk kejadian tersebut. Sebagaimana diberitakan oleh Suara Merdeka (9/9/2004) PKS mengecam keras pemboman di jalan Rasuna Said. Begitu pula PKS mengutuk aksi pemboman di London pada 7 Juli 2005, sebagaimana dilansir oleh Indosiar. Dan juga seperti yang diberitakan di Detik.com (27/11/2005) bahwa PKS mengutuk aksi-aksi bom teroris di Indonesia. Ini pun merupakan indikator pengamalan nilai-nilai universal Piagam Madinah yang coba diangkat oleh PKS.
Kita juga bisa menyaksikan dalam kasus-kasus pembakaran dan perusakan rumah-rumah ibadah di beberapa daerah di Indoneisa, sikap PKS jelas menolak dan mengecam aksi-aksi tersebut. Misalnya pada kasus insiden Ketapang 22 Nopember 1998, dalam siaran persnya PKS menilai bahwa pelaku perusakan mushalla dan pembakaran gereja dan sarana sosial lainnya adalah melanggar hukum sekaligus melanggar ajaran agama Islam, sehingga para pelaku maupun aktor di belakang layar insiden tersebut perlu segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Karena memang di dalam ajaran Islam jelas bahwa perusakan rumah-rumah ibadah adalah dilarang bahkan di saat perang sekalipun.
Sehingga jelaslah bahwa nilai-nilai universal Piagam Madinah bukan hanya slogan kosong atau retorika belaka pagi PKS, tetapi benar-benar tema perjuangan yang akan terus diusung dan coba diterapkan oleh PKS di bumi pertiwi yang majemuk ini. Sebagai partai masa depan yang menjadi harapan, bukan hanya ummat Islam, melainkan seluruh rakyat Indonesia, PKS dituntut untuk dapat mengakomodasi keinginan dan kepentingan berbagai pihak dari berbagai agama, ras dan suku bangsa. Untuk itu PKS akan terus bekerja dan bekerja, terutama di dalam usaha-usaha amal membantu masyarakat yang telah identik dengan kegiatan PKS sejak sebelum menjadi partai. Sehingga bukan hanya siaran pers dan retorika politik di media massa yang menjadi prestasi PKS, melainkan kerja nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Berikut adalah terjemahan bahasa Indonesia dari teks asli Piagam Madinah yang dikutip dari (Piagam Madinah dan Konsep Ummah oleh Juwairiyah Dahlan):
Piagam Madinah
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.
April 30, 2009
Komentar Terbaru