Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim )

9 06 2009

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
1. Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab. Taqrir dari Rasulullah Saw merupakan hujjah yang sangat kuat atas bolehnya melakukan mushafahah. Seandainya mushafahah dengan wanita asing (ajnabiyyah) adalah perbuatan haram, tentunya Rasulullah Saw tidak akan mewakilkan kepada Umar bin Khaththab, dan beliau Saw pasti akan melarangnya.
2. Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbedaan Tersebut
Dalam menghadpi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat Yang Rajih (Kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan mahram adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa:
“Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”
Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulullah Saw yang berjabat tangan dengan wanita bukan mahram pada saat berbai’at. Bahkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulullah Saw seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulullah Saw, beliau tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Jadi secara tidak langsung ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berjabat tangan dengan wanita bukan mahram.
2. Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul —dalam hal ini berjabat tangan— yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (‘Ummu ‘Athiyyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabarani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya ‘menyentuh’ dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan menyentuh dengan tangan sering menggunakan kata lamasa. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Juga firman Allah SWT:
“… atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6).
“Dan kalau kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri…” (Qs. al-An’âm [6]: 7).
Arti kata lamasa menurut bahasa Arab sendiri adalah ‘menyentuh dengan tangan’. Di dalam Kamus al-Muhith, karangan Fairuz Abadi, juz II, hal. 249, arti lamasa adalah al jassu bil yadi (menyentuh dengan tangan).
Dalam kedua ayat pertama, kalimatnya berbentuk umum untuk seluruh kaum wanita, yaitu bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu dan hal ini menunjukkan bahwa hukumnya terbatas pada batalnya wudhu karena menyentuh wanita (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 58). Sedangkan dalam ayat ketiga memperjelas bahwa yang dimaksud menyentuh adalah memegang dengan tangan.
Didalam hadits-hadits pun terdapat kata lamasa yang artinya menyentuh dengan tangan. Diriwayatkan:
Telah berkata Ibnu ‘Abbas:
“Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi Saw (mengaku berzina), bersabdalah Rasulullah Saw: ‘Barangkali engkau hanya mencium atau menyentuh atau melihat saja?’ Jawab dia, ‘Tidak! Ya Rasulullah.’ Berkata (Ibnu ‘Abbas), ‘Maka sesudah itu beliau memerintahkan agar dia itu dirajam’.” [HR. al-Ismailiy]. (Lihat A. Hassan, Soal-Jawab, hal. 53 – 55).
Juga diriwayatkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw melarang jual-beli dengan cara mulamasah dan munabadzah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Jual beli secara mulamasah yaitu: Jika seorang pembeli berkata, apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu, maka terjadilah jual-beli. (Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, juz II, hal. 150).
4. Kata massa merupakan lafadz musytarak, sehingga dalam sebuah ayat dan beberapa riwayat berarti ‘menyentuh dengan tangan’. Yakni di dalam firman Allah SWT:
“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Qs. al-Wâqi’ah [56]: 78).
Juga dalam riwayat:
“Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi Saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman, yang (di dalamnya): ‘Tidak boleh menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci’.” [HR. al-Atsram dan ad-Daraquthni]. Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa.
Tetapi, hadits-hadits yang diggunakan sebagai dalil oleh golongan yang mengharamkan ‘menyentuh wanita’ menggunakan kata massa yang lebih tepat diartikan ‘bersetubuh’ bukan ‘menyentuh dengan tangan’. Kata-kata massa dengan arti ‘bersetubuh’ lebih banyak ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya firman Allah SWT:
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka…” (Qs. al-Baqarah [2]: 236).
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu sentuh (setubuh) mereka, padahal…” (Qs. al-Baqarah [2]: 237).
Juga firmanNya:
“Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina’.” (Qs. Maryam [19]: 20).
“…kemudian kamu ceraikan mereka sebelum sentuh (setubuh) mereka…” (Qs. al-Ahzab [33]: 49).
Dan masih banyak ayat lain yang menggunakan kata massa untuk makna ‘bersetubuh’ bukan arti menyentuh secara bahasa.
Juga di dalam beberapa hadits menunjukkan bahwa kata massa memiliki arti ‘bersetubuh’. Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi.” [HR. Muslim].
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’. Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. dimana tangan Rasulullah Saw yang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan mahram. Juga riwayat lain yang menjelaskan dimana Rasulullah Saw pernah memegang tangan wanita seperti diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Selain itu Rasulullah Saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulullah Saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulullah Saw tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulullah Saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan mahram, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya.
Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) anatar lawan jenis yang bukan mahram itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah Islamiyyah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkinkan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan mahram.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa dimaksud dengan kata ‘menyentuh’ pada hadits-hadits yang digunakan oleh pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita bukan mahram adalah ‘bersetubuh’ bukan menyentuh secara bahasa (berjabat tangan).
6. Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram.
Pendapat ini adalah lemah, karena ada sebuah kaidah ushul fiqh yang mengatakan:
Inna ‘adam fi’l al-rasûl lisyain laisa dalîl syar’iyan (Sebenarnya perbuatan yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw bukanlah dalil syara’).
Sedangkan yang bisa dijadikan dalil syara’ adalah perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, perkataan Rasulullah Saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan (mushafahah). Akan tetapi, hadits itu harus dipahami bahwa Rasulullah Saw ada kalanya menjauhi dan tidak pernah mengerjakan sama sekali perbuatan-perbuatan yang berhukum mubah. Misalnya, Rasulullah Saw selalu menjauhi dan tidak pernah menyimpan dirham dan dinar di rumahnya. Rasulullah Saw juga menjauhi untuk memakan daging biawak. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini bukanlah perbuatan yang dilarang bagi kaum muslim. Artinya, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakan perbuatan tersebut, akan tetapi beliau Saw tidak melarang umatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
Demikian juga dengan kasus mushafahah. Meskipun Rasulullah Saw tidak pernah melakukan mushafahah, bukan berarti mushafahah itu dilarang bagi kaum muslim. Sebagaimana bahwa menyimpan dirham dan dinar bukanlah perkara terlarang, meskipun Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya. Walhasil, apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw tidak mesti dipahami bahwa perbuatan itu berhukum haram.
7. Adapun kritik yang dikemukakan oleh Ibnu al-‘Arabi terhadap keshahihan riwayat-riwayat ‘Umar bin Khaththab bisa ditangkis dari kenyataan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang mushafahahnya ‘Umar bin Khaththab dicantumkan di dalam kitab Fâth al-Bârî karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, juz 8, hal. 636, dan beliau tidak berkomentar terhadap riwayat ini. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Hajar telah mengakui keshahihan riwayat ini. Al-Hafidz sendiri adalah seorang muhadits yang sangat termasyhur dan kitabnya Fâth al-Bârî, diakui sebagai kitab syarah terbaik dan karya ilmiah yang dijadikan rujukan para ‘ulama fiqh dan hadits. Atas dasar itu, riwayat-riwayat yang menuturkan mushafahahnya Umar bin Khaththab dengan kaum wanita bisa digunakan hujjah secara pasti.
8. Kelompok yang mengharamkan berjabat tangan mengatakan bahwa riwayat Ummu ‘Athiyah ini adalah mursal, yang berarti dha’if. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, jld. 1, hal. 30) dan juga al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (Fâth al-Bârî, jld. 8, hal. 636). Ibnu Hajar mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh ‘Aisyah adalah merupakan hujjah (bantahan) terhadap apa-apa yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah mengenai Rasulullah memanjangkan tangannya untuk berjabat tangan dengan para wanita.
Memang sebagian ulama memasukkan hadits mursal ke dalam hadits yang mardud (tertolak). Ulama-ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Syafi’i dan beberapa ulama lainnya. Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik menjadikan hadits mursal sebagai hujjah.
Hadits Ummu ‘Athiyyah adalah hadits marfu’ (sambung) hingga Nabi Saw. Perawi hadits tersebut adalah Musaddad, yang menurut Imam Ibnu Hanbal ia adalah shaduq (orang yang sangat terpercaya). Menurut Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat tsiqat (lebih dari sekedar terpercaya).
Perawi berikutnya adalah Abdu al-Wârits. Menurut an-Nasâ’i ia adalah tsiqat (terpercaya); menurut Abu Zur’ah ar-Razi, ia adalah tsiqat. Menurut Abu Hatim ar-Razi ia adalah shaduq.
Sedangkan Ayyub, nama lengkapnya adalah Ayyub bin Tamimah Kisâniy, seorang tabi’in kecil (al-shughra min at-tâbi’în). Menurut an-Nasâ’i dan Yahya bin Mu’în, ia adalah tsiqat (terpercaya).
Perawi selanjutnya adalah Hafshah binti Sîrîn, namanya kunyahnya adalah Ummu Hudzail. Seorang tabi’in tengah (al-wasthiy min at-tâbi’în). Ibnu Hibban mencantumkannya di dalam al-Tsiqat. Menurut Yahya bin Mu’în ia adalah tsiqat hujjah (terpercaya yang menjadi hujjah). Ia adalah salah seorang murid dan perawi dari Ummu ‘Athiyyah (shahabiyyah).
Sedangkan, Ummu ‘Athiyyah adalah seorang shahabat wanita.
8.1. Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’iy namun tidak menyebutkan shahabatnya. Dengan kata lain, hadits mursal adalah perkataan seorang tabi’iy (baik tabi’iy besar maupun kecil), maupun perkataan shahabat kecil yang menuturkan apa yang dikatakan atau dikerjakan oleh Rasulullah Saw tanpa menerangkan dari shahabat mana berita tersebut didapatkannya. Misalnya, seorang tabi’iy atau shahabat kecil berkata, “Rasulullah Saw bersabda demikian…”, atau “Rasulullah Saw mengerjakan demikian”, atau “Seorang shahabat mengerjakan di hadapan Rasulullah Saw begini…”
Sebagian ‘ulama menjadikan hadits mursal sebagai hujjah. Ulama yang berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi, Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits mursal. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah asalkan memenuhi syarat: (1) hadits mursal dari Ibnu al-Musayyab. Sebab, pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits kecuali dari Abu Hurairah ra. (2) Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dha’if maupun shahih. (3) Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas; (4) hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits mursal yang lain (Manhaj Dzawi an-Nadzar, hal. 48-53; Nudzat an-Nadzar, hal. 27). Jika kita mengikuti pendapat Imam Syafi’i ini, maka hadits Ummu ‘Athiyyah layak digunakan sebagai hujjah, sebab banyak hadits-hadits shahih yang senada dengan hadits Ummu ‘Athiyyah.
Kami menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hadits mursal bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, perawi yang dihilangkan adalah para shahabat yang seluruh ulama telah sepakat bahwa seluruh shahabat adalah adil. Benar, status hadits yang perawinya tidak diketahui, maka ketsiqahannya tidak diketahui alias majhul. Padahal, riwayat yang bisa digunakan hujjah adalah riwayat yang perawinya tsiqah dan yakin, alias tidak majhul. Tidak ada hujjah bagi perawi yang majhul. Ini adalah alasan mereka yang menolak hadits mursal sebagai hujjah.
Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah shahabat. Meskipun jatidiri shahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang shahabat maka haditsnya bisa diterima dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh shahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri shahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang shahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah shahabat. Sebab, seluruh shahabat adalah adil, dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.
Seandainya kita mengikuti komentar al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, mengenai kemursalan hadits Ummu ‘Athiyyah, hadits itu tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Sebab, pendapat terkuat menyatakan, bahwa hadits mursal memang absah digunakan sebagai hujjah. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumtahanah [60]: 12).
4. Khatimah
Dari tarjih kedua pendapat diatas menunjukkan bahwa pendapat yang mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram adalah lemah jika dibandingkan dengan pendapat yang membolehkannya. Karena hukumnya mubah maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk berjabat tangan dengan bukan mahram baik secara langsung ataupun dengan pembatas, juga dibolehkan untuk tidak berjabat tangan.
Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan mahram. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.
Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan RasulNya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebab Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. as-Sihab].
Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan.
Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mengharamkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka haramlah hukumnya bagi mereka untuk berjabat tangan dan atau menyentuh dengan tangannya siapapun yang bukan mahramnya, baik bukan mahramnya tersebut anak kecil, remaja, dewasa ataupun orang yang sudah tua sekalipun. Sebab mereka semua adalah bukan mahram, yang haram untuk berjabat tangan dan bersentuhan dengannya. Sedangkan bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam bi ash-showab.


Aksi

Information

91 responses

1 10 2009
paulussssssssssssss

menyentuh wanita yang bukan muhrimnya haram hukum, baik itu secara nafsu maupun tidak dengan nafsu

27 06 2011
Malang

Sepakat…. pertama salaman, kedua …. ketiga… apakah salaman tidak melihat muka wanita? tentunya donk, jika cocok saling senyum,… kemudian berkomunikasi, setelah itu dibisikkan perasaan suka karena nafsu … maka setelah itu komunikasi secara pribadi saling curhat, kemudian adakan janji… ketemuan, pemudia digoda oleh setan untuk memegang tangan si wanita karena hukumnya boleh.. karena syahwat tidak diketahui bentuknya… karena wanita merasa senang di sentuh berlanjut dech… pegangpegangan, peluk2an, cium ciuman, dan akhirnya zinah dech… wiiich nikmatnyaaa… tertawalah setan… berhasil dech gua… untung aja ada dalil yng membolehkan… coba aja orang2 ini mengharamkan pasti agak sulit nich goda mereka untuk melakukan dosa… tpi apapun kesulitannya aq ngk nakan menyerah… kata setan… wkwkwkwkw

10 02 2013
binjae

komennya terlalu nglantur (kalo gag mau di bilang cerita ngeres), lg curhat ya gan?? apa pngalaman pribadi??

10 02 2013
binjae

jika stelah baca komen di atas ada yg nafsu, tulisan di atas juga termasuk haram kah??

10 02 2013
binjae

ga usah memaksakan kehendak, yang penting kita beraktifitas atas landasan

15 10 2009
JEK

JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAMNYA ADALAH HARAM MAS…….. GAK USAH AKAL-AKALAN, TELITI HADITS YANG BENAR…. KALAU TIDAK HARAM, MIN MAKRUH. TAPI LEBIH DEKAT KEHARAMANNYA… BUKAN MUBAH……

13 09 2012
mahar

betul itu

10 02 2013
binjae

ga usah memaksakan kehendak, yang penting kita beraktifitas atas landasan. kn pnya keyakinan masing2. yg pnting kita sllu berusaha mncari kbenaran.(salah satu cara dg diskusi). “TELITI HADITS YANG BENAR”. kalo emg ada kesalahan hadits, agan tunjukkan donk salahx dmn??d koreksi gtcu……..

12 02 2010
malik zabaniyah

hukumnya mubah

baca kih yang lengkap

nggak baca kali

tapi terserah deh

14 01 2012
wandi

siiip…..
yg mau ikut mubah silahkan, yang mau ikut haram silahkan, yang tidak boleh dipersilahkan adalah saling menyalahkan.

10 02 2013
binjae

betul….

24 02 2010
Muhammad

yah.. klo kita mengatakan boleh berjabat tangan asal tidak ada syahwat, apakah kita boleh tidur (bukan bersetubuh) dengan orang lain tanpa syahwat?????
dan juga kalau kita membolehkan sesuatu tanpa syahwat, bagaimana dengan WTS yang berniat mulia… mereka pada dasarnya tidak punya sahwat tp karena kepentingan materi untuk hidup mereka rela menjual diri.. berarti itu MUBAH?????? mohon balasannya

23 12 2011
abcd

gila ente gan??
zina itu adalah perkara yang sudah jelas HARAM! mau pake syahwat, mau nggak pake, udah jelas haram, Allah sendiri yang menentukan demikian secara tegas.
Sedangkan yang kita bahas saat ini adalah perkara yang masih buram, karena baik Rasulullah atau pun Allah sendiri tidak MENEGASKAN hukum bersentuhan dengan lawan jenis itu HARAM, MUBAH, atau yg lainnya…
hanya melalui sumber2 yang masih “bertentangan” dengan beberapa pendapat satu dan lainnya..

16 03 2010
hanifah

untuk dapetin sumbernya langsung di kitab apa ya?

25 03 2010
assgaff

yang haram tetep aja haram…masi ada pembahasan yang harus di teliti lagi dari pada sekedar membahas “hukum menyentuh wanita” yang jelas2 udah haram..dan lagi, emang kita tau apa yang nyentuh pake syahwat apa kaga??jelas2 g ada yang tau syahwat orang…makanya di larang mendekati zina, salah satunya yah dengan g nyentuh wanita.

17 08 2010
mujiono

wah keren nih mohon ijin share ya pak…

20 08 2010
abi

yg ngebantah pake dalil … jangan omong doang …….

25 08 2010
rudiman

Subhanallah,Hujjahnya memang kuat untuk menyatakan kalau Mushafahah itu mubah.Ana akur saja,secara ilmiah udah dijelaskan seperti ini.Mudah-mudahan Allah memberikan kita semua petunjuk.

27 06 2011
aa

setan itu lebih pinter dari otak entee boz…. pertama salaman, kedua …. ketiga… apakah salaman tidak melihat muka wanita? tentunya donk, jika cocok saling senyum,… kemudian berkomunikasi, setelah itu dibisikkan perasaan suka karena nafsu … maka setelah itu komunikasi secara pribadi saling curhat, kemudian adakan janji… ketemuan, kemudian digoda oleh setan untuk memegang tangan si wanita karena hukumnya boleh.. karena syahwat tidak diketahui bentuknya… karena wanita merasa senang di sentuh berlanjut dech… pegangpegangan, peluk2an, cium ciuman, dan akhirnya zinah dech… wiiich nikmatnyaaa… tertawalah setan… berhasil dech gua… untung aja ada dalil yng membolehkan… coba aja orang2 ini mengharamkan pasti agak sulit nich goda mereka untuk melakukan dosa… tpi apapun kesulitannya aq ngk nakan menyerah… kata setan… wkwkwkwkw

22 07 2012
desty amalia

saya setuju dg akhi….

14 09 2010
enggal prasetyo

Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

Apa ada kata2 bahwa Rosullulloh yang MENGGENGGAM TANGAN WANITA, yang ada tu seorang wanita diantara kami menggenggam tangannya..?

pertanyaanya tangan siapa yang di genggam jawabannya ya tangan wanita itu sendiri…

BACA : “Bukhari, Kitab: Tafsir, Bab: “Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk berba’at”, jilid 10 hlm. 262″

14 09 2010
boerax

kalau menurut saya…lebih baik dihindari bersentuhan dengan wanita, di satu sisi bukannya ada statement seorang wanita istri dianjurkan untuk solat di masjid tanpa didampingi muhrim…(correct me if i wrong), dari situ tersiratnya mungkin yang demikian lebih baik….karena mencegah fitnah kali ya….coba kalo berangkat pulang jamaahan secara tdk sengaja berdua sama cowok, pasti tetangga2 ada bicara yang enggak2 kan?>>>nah allah mengatur sedemikian hingganya,begitu sempurna hukum islam…..kalau menurut saya pribadi, jabat tangan gapapa, tapi kalo terkait pasal persahabatan dan persaudaraan dalam pergaulan sekarang, sebagian dari mereka ya…cipika cipiki, nyender , menyentuh lengan,gandengan tangan atau apa lah…mereka berdalih persahabatan dan mereka bilang tdk ada nafsu kok(di satu sisi ada statement, jangan kamu dekati zina, nah yang seperti ini mungkin menurut saya agak mendekati zina yah)…kalo case nya kayak gini menurut saya tidak diboleh kan…….adapun salaman menurut saya dibolehkan, tapi ya,,,ujung2 jari saja kali ya, ini dimaksudkan untuk nge warning golongan di luar muhrim agar mereka ngejaga…..kadang cowok atau pun cewe,,,sering plak plek sentuhan fisik tanpa mereka sadari…untuk menghindari plak-plek ini yang tanpa kita sadari, sebaiknya salaman aja tidak menyentuh,,,,tujuannya untuk mengingatkan saja agar tidak terjadi plak-plek…….kalo dari sisi wanita sudah menjaga seperti ini…saya yakin pria pun akan segan terhdap wanita untuk plak plek(sentuhan fisik)>>……satu lagi jika cewek menganut sentuhan fisik aja gpp, sedangkan suami dia tidak meridoi….gimana hukumnya?dosakah perempuan ini?….bukankah ada cerita suami istri dan ibu istrinya yang meninggal?

11 09 2013
me

sedikit intruksi gan.,.,.
yang benar mahram gan.,.,.,
kalau muhrim itu orang yang berihram, orang yang mengenakan kain ihram.,.,.,
saya juga baru tau tadi gan.,.,.,
boleg agan cek.,.,.,
hehehe.,.,

10 11 2010
abu hanifah

Syukran… referensi kajian cukup lengkap,
Namanya jg perkara ikhtilaf, terserah masing-masing untuk memilihnya lebih cenderung ke argumentasi yang mana ? Asal jangan keukeuh pada suatu kesimpulan tanpa mau mempelajari dulu argumentasi2 itu…
Hakikat kebenaran hanya diketahui Allah, dan manusia hanya menduga-duga kebenaran itu berdasarkan pengetahuan yang ada…

wassalam

11 11 2010
batakmedan

Jabat tangan kan tidak termasuk متثاوبات mungkin bisa dimasukkan kategori متغايرات . ada hal2 yang memang sudah ditetapkan hukumnya dan ada juga yang berubah-ubah, jadi, kalau masalah furu`yah mungkin dikategorikan متغايرات . mungkin gitu aja sih menurut saya pribadi. mungkin ada betulnya kata mas boerax.

15 11 2010
aufa

yang ikut pendapat haram silahkan, yg mubah ya monggo…jgn saling menyalahkan biar nanti Allah yg memutuskan mana yg benar entah di dunia atau di hari akhir nanti

21 11 2010
angga prayoga

insya Alloh mulai hari ini ku tetapkan pada diriku untuk haram hukumnya
dari pada kita melakukan kesalahan tuk menyentuh…..
lebih baik tidak sama sekali………….

3 12 2011
Titih Ratih Ridwan

setuju sekali…

23 11 2010
seria

Jabat tangan dan bersentuhan sama wanita hukumnya boleh, wong sama anjing saja boleh bersentuhan apalagi sama wanita?? ngk mau salaman sama wanita brarti tidak menghargai wanita… Kalau ada yang merasa berdosa setelah berjabat tangan dengan wanita silahkan cuci tangannya 7x, gitu aja repot.

5 05 2011
anang nurcahyo

lucu lucu lucu..
wanita dibandingkan sama anjing.. luar binasa..

27 07 2011
Chantixa Santi

wah,,,wanita tidak bisa di bandingkan dng seekor binatang,,,,tidak mau bersalamn dengan wanita bukan berarti tidak menghargai justru itu menghormati seorang wanita,,,,

14 01 2012
wandi

maaf, kita tdk boleh mengatakan yg demikian karna sm sj menganggap wanita itu sperti anjing.

25 12 2010
agus fauzi

1.apakah benar yang dimaksud nabi Muhammad SAW menyentuh itu sama dengan berjabat tangan, الْبَطْشُأَنْ/ يَمَسَّ
menyentuh diatas lebih cenderung ke nafsu tetapi jabat tangan lebih cenderung tuk dimbol penhormatan kecuali jabat tangn tersebut dibarengi nafsu jelas tdk boleh,
2. nabi SAW memang tdak pernah berjabatan dengn non muhrim tetapi bukan berarti nabi mengharamkan ini masalah pemahaman, halal haram jelas, klu nabi mengharamkan jabat tangan dengan non muhrim pasti ia sudah menyabdakan dengan jelas,
3. kita harus memahami Islam ini secara menyeluruh, tdak boleh sepenggal… yang jelas Al Qur’an dan Al Hsdist tidak bisa lagi bertambah tetapi pemahaman kita yang harus berkembang sesuai kebutuhan, kondisi, situasi, zaman dll…
4. Al Qur’an dan Al Hsdist tidak bisa semuanya si artikan secara teks ( klu tdak sama teks Al Qur’an dan Al Hsdist salah ) itu mempersempit makna Al Qur’an dan Al Hsdist. tetapi secara kontektual atau mengambil pesan atau semangat yang terkandung dalam teks Al Qur’an dan Al Hsdist kemudian dihubungkan dengan kebutuhan, kondisi, situasi, zaman dll… dengan begitu Al Qur’an dan Al Hsdist bisa kita amalkan kapanpun sehingga menjadi rahmat bagi seluruh makhluk Allah di muka bumi ini.

7 02 2011
walasri

afwan ikutan nimbrung. menurut ana, selain melihat teks, kita juga harus melihat konteks yang berlaku di masyarakat. kalau di arab, gak ada salaman dengan lawan jenis. di indonesia, salaman dengan lawan jenis dah dianggap biasa da sopan, bahkan dianggap gak sopan kalau kenalan gak salaman. kalau di barat lebih parah lagi, cium pipi dah biasa di sana. jadi, mana yang lebih maslahat? jangan sampai kebenaran yang kita yakini menjadi bumerang bagi kita sendiri. rasul saw itu cerdas, tidak memaksakan kehendaknya, sampai pamannya abu thalib mati kafir. menurut ana, bagi yang meyakini salaman boleh, silakan saja. emangya perempuan itu najis sampai tidak boleh salaman. kalau mau ngobrol juga harus lewat sms. disamping ghaddul bashor, suara wanita adalah aurat. dan bagi yang meyakini tidak boleh, silakan pegang keyakinan anda itu dengan baik. jangan sampai dalil itu ditelan mentah-mentah, tapi mari kita terus belajar dan belajar sampai menemukan kebenaran yang sesungguhnya. jangan sampai juga segala sesuatu itu hitam putih terus, ”kalau ga halal, ya haram dan islam atau kafir” dan seterusnya. lihatlah secara jernih.

11 05 2011
enggal prasetyo

emang ada tengah2 antara halal&haram. islam & kafir..

27 06 2011
aa

saya islam tpi orang indonesia
saya orang indonesia tpi islam…
pilih mana yaa?

11 09 2013
me

saya pilih islam.,.,.,
pilih indonesia itu sempit.,.,.,
kalau islam itu mencangkup seluruh dunia dan akhirat.,.,.,
tidak ada batasannya.,.,.,

12 03 2011
Qeisya

klo dilihat dari hadist2x yg membolehkan spertinya
boleh memegang untuk hal Bai’at n khsusu nabi
atau penggantinya/Khalifah dan bukan untuk
orang2x biasa seperti kita yg cenderung mendekati
menuruti syahwat/emosi…….

jadi yg lebih baik dan lebih dekat pada kebenaran
adalah kita tidak berjabat tangan dgn lawan jenis
yg bk muhrim… itu lebih aman dari dosa.

14 03 2011
amin

bolehkah cium lewat sms atau surat

6 05 2011
nirmala

yupz ana setuju bangetz tu ….alx kan rosulullahdah bersabda bahwalebih baikmenyentuh besi yang sangat panas daripada menyentuh lawan jenis non mahrom
so….wat frend2 ana di manapun antum-antum berpijak “WASPADALAH!!!”
coz sekarang ni dah zaman global warning plus-plus gombal warning…hehe…

11 05 2011
Abid mubalighudin

ana cantumkan hadits aslinya
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا
{ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا }
وَنَهَانَا عَنْ النِّيَاحَةِ فَقَبَضَتْ امْرَأَةٌ يَدَهَا فَقَالَتْ أَسْعَدَتْنِي فُلَانَةُ أُرِيدُ أَنْ أَجْزِيَهَا فَمَا قَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَانْطَلَقَتْ وَرَجَعَتْ فَبَايَعَهَا
kalau mengartikan cobalah dilihat dari nahwu dan sharafnya
فَقَبَضَتْ امْرَأَةٌ يَدَهَا disitu menggunakan ta’ ta’nits yang menyatakan bahwa yang memegang adalah perempuan, يَدَهَا menggunakan dhomir perempuan juga, yang maksudnya adalah tangannya perempuan, bukan tangan nabi, karena kelau yang dimaksuk adalah tangan nabi pasti mengguankan يَدَهَ

4 09 2011
pengek

setuju………….

24 02 2012
siapapun itu

yadaha-nya merujuk ke si perempuan itu sendiri. so…perempuan itu mengambil/menarik kembali (qabadhat) tangannya sendiri (yadahaa)…bukan tangan perempuan lain…walllau a’lam

11 09 2013
me

yup.,.,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

12 05 2011
hamba allah

bagaimanpun juga semua itu butuh keyakinan, dan keyakinan pasti berbeda2…
insyaallah menurut saya untuk mendapatkan keyakinan itu diperlukan hadits dan Mazhab, karena dikhawatirkan akan mejadi terasa benar sendiri padahal jelas-jelas dilarang..

menurut saya insyaallah mazhab HR. Bukhari dan Muslim.
karena manusia itu penuh dengan hawa nafsu, jadi mulailah menjaga dari yang terkecil dahulu.. “…bukankah gunung2 itu terdiri dari kerikil2 kecil” kutipan..

10 06 2011
arman

kalo masih bingung, mending jangan menyentuh yang bukan mahram aja,, klo memang ga ada hukuman bagi mereka yang bersentuhan, ya ga ada ruginya diakhrat kelak bagi mereka yang tidak bersentuhan.
gmana kalau anda bersentuhan, dan menurut ada itu boleh dan tidak ada hukumannya, dan tiba – tiba diakherat malah ada balasannya… ihhhh takuuuuuutt..

26 06 2011
koMenk

aku tetap pada pendirianku slaman ma lwn jenis gk msalah,selama mushafahah itu tidak menimbulkan madharot..!!!!

27 06 2011
aa

setan itu lebih pinter dari otak entee boz…. pertama salaman, kedua …. ketiga… apakah salaman tidak melihat muka wanita? tentunya donk, jika cocok saling senyum,… kemudian berkomunikasi, setelah itu dibisikkan perasaan suka karena nafsu … maka setelah itu komunikasi secara pribadi saling curhat, kemudian adakan janji… ketemuan, pemudia digoda oleh setan untuk memegang tangan si wanita karena hukumnya boleh.. karena syahwat tidak diketahui bentuknya… karena wanita merasa senang di sentuh berlanjut dech… pegangpegangan, peluk2an, cium ciuman, dan akhirnya zinah dech… wiiich nikmatnyaaa… tertawalah setan… berhasil dech gua… untung aja ada dalil yng membolehkan… coba aja orang2 ini mengharamkan pasti agak sulit nich goda mereka untuk melakukan dosa… tpi apapun kesulitannya aq ngk nakan menyerah… kata setan… wkwkwkwkw

19 08 2011
Pencari Jawaban

Emmm…….masih cenderung yang tidak menyentuh…
Ada hadist yang lain supaya lebih yakin???
Syukron,

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

14 09 2011
farid

kalau menyentuh laki-laki dengan perempuan apa wudluknya batal?

14 10 2011
JP

Lah kok persentuhan laki & perempuan membatalkan wudhu? Coba cek dulu disini http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-menyentuh-wanita-membatalkan-wudhu.html
Menyentuh dalam Al Maidah & An Nisaa itu maksudnya adalah hubungan intim. Spt jg halnya dalam ayat ini:
Maryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun MENYENTUHku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” [Maryam : 20]

18 10 2011
fitriansyah sang pengembara

yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas

26 03 2012
bakor

geus lah haram berjabat tangan jeung lain muhrim teh,
zaman kiwari tea…………………..tong bororaah nu dimenangkeun, nu haram ge digarap….
ada kaidah mengatakan daf’ul mafasid muqaddam `ala jalbil masholih (menjauhkan kerusakan lebih didahulukan daripada merengkuh kemaslahatan)

28 03 2012
Andi Susanto

tidak mungkin hadits yang satu dengan yang lainnya bertentangan, pasti yang salah satunya maudu’ atau dhaif atau yang lainnya. Rasulullah itu satu dan saya yakin mereka para sahabat tidak berbeda pendapat ttg masalah ini. Coba dalil2 yang membolehkan berjabat tangan itu diteliti dulu rawi dan sanadnya dan matannya ya.

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

28 03 2012
Andi Susanto

Berilmu dulu baru berbicara tentang sesuatu, biar gak salah2. Masalahnya kalau antum mengajarkan kesalahan pasti berdosa kemudian antum mendapatkan dosa setiap orang yang mengikuti antum. Lebih baik belajar dulu ya,…..

28 03 2012
Andi Susanto

Banyak hal dalam keseharian kita yang mesti dikoreksi. Karena ada di antara kebiasaan yang lazim berlaku di tengah masyarakat kita namun sesungguhnya menyimpang dari syariat. Berjabat tangan dengan lawan jenis adalah contohnya. Praktik ini tersuburkan dengan minimnya keteladanan dari mereka yang selama ini disebut tokoh agama.

Idul Fithri belum lama berlalu. Kegembiraannya masih tertinggal di tengah kita. Saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya masih terdengar tahni`ah, ucapan selamat, “taqabballahu minna wa minkum1.” Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya2. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan.
Berjabat tangan yang dalam bahasa Arab disebut dengan mushafahah memang perkara yang ma’ruf, sebuah kebaikan. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
“Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin yang lain, lalu ia mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk menjabatnya, maka akan berguguran kesalahan-kesalahan keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun pepohonan.” (HR. Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/270, Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 8/36, lihat Ash-Shahihah no. 526)
Amalan yang pertama kali dicontohkan oleh ahlul Yaman (penduduk Yaman)3 kepada penduduk Madinah ini biasa dilakukan di tengah masyarakat kita. Kata shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ
“Termasuk kesempurnaan tahiyyah (ucapan salam) adalah engkau menjabat tangan saudaramu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 968, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad menyatakan: Sanadnya shahih secara mauquf)
Berjabat tangan telah jelas kebaikannya. Namun bagaimana kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berjabat tangan, apakah suatu kebaikan pula? Tentu saja tidak!!! Walaupun menurut perasaan masyarakat kita, tidaklah beradab dan tidak punya tata krama sopan santun, bila seorang wanita diulurkan tangan oleh seorang lelaki dari kalangan karib kerabatnya, lalu ia menolak untuk menjabatnya. Dan mungkin lelaki yang uluran tangannya di-”tampik” itu akan tersinggung berat. Sebutan yang jelek pun akan disematkan pada si wanita. Padahal si wanita yang menolak berjabat tangan tersebut melakukan hal itu karena tahu tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.). Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
Dalam membaiat para shahabiyyah sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka5. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahram) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahram si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)
Umaimah bintu Ruqaiqah berkata: “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.” Umaimah berkata, “Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu6 wahai Rasulullah!’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)
Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, jelaslah larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya. Al-Imam Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata.7 Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)
Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki ajnabi, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan ajnabi hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas batilnya, karena dalil yang ada mencakupinya dan sebab pelarangan jabat tangan dengan ajnabi tetap didapatkan meski berjabat tangan memakai penghalang.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik si wanita masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja baik yang menjabatnya itu anak muda atau kakek tua, karena adanya bahaya fitnah (ujian/cobaan) yang bisa didapatkan oleh masing-masingnya.”
Asy-Syaikh juga berkata, “Tidak ada bedanya baik jabat tangan itu dilakukan dengan ataupun tanpa penghalang, karena keumuman dalil yang ada. Juga dalam rangka menutup celah-celah yang mengantarkan kepada fitnah (ujian/cobaan).”
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Segala sesuatu yang menyebabkan fitnah (godaan) di antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”
Tidaklah diragukan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan akan menimbulkan fitnah. Kalaupun ada yang tidak terfitnah maka itu jarang sekali, sementara sesuatu yang jarang terjadinya tidak ada hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh ahlul ilmi. Sungguh ahlul ilmi telah menulis permasalahan ini dan mereka menerangkan tidak halalnya laki-laki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Inilah kebenaran dalam masalah ini. Berjabat tangan dengan non mahram adalah perkara yang terlarang, baik dengan pengalas atau tanpa pengalas.”
Beliau juga mengatakan, “Secara umum, tergeraknya syahwat disebabkan sentuhan kulit dengan kulit lebih kuat daripada sekedar melihat dengan pandangan mata/tidak menyentuh. Bila seorang lelaki tidak dibolehkan memandang telapak tangan wanita yang bukan mahramnya, lalu bagaimana dibolehkan ia menggenggam telapak tangan tersebut?” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/541-543)
Demikian masalah hukum berjabat tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
2 Saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
3 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
لَماَّ جاَءَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوْبًا مِنْكُمْ، فَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ
Tatkala datang ahlul Yaman, berkatalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh telah datang ahlul Yaman, mereka adalah orang-orang yang paling halus/lembut hatinya daripada kalian.” (Kata Anas): “Mereka inilah yang pertama kali datang membawa mushafahah (adat berjabat tangan).” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 967, lihat Shahih Al-Adabil Mufrad dan Ash-Shahihah no. 527)
4 Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.
5 Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (2/213) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ فِي الْبَيْعَةِ
“Beliau tidak menjabat tangan para wanita dalam baiat.” (Dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 530)
6 Dijelaskan oleh Sufyan bahwa maksud mereka adalah, “Marilah engkau menjabat tangan kami.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:
قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلاَ تُصَافِحُنَا؟
“Kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjabat tangan kami?’.”
7 Sementara memandang wanita yang bukan mahram dengan sengaja adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Bila demikian, tentunya lebih terlarang lagi bila lebih dari sekedar memandang.

1 05 2012
sukarji

menyentuh yang bukan muhrim aja gak boleh apalagi bersalaman!!!!

21 05 2012
hamdan

aslam.ikut gabung ya asik kayaknya.,,,gk pa2 beda pendapat,.beda pendapat itu wajar kok,..yang bilang haram ya silakan dan yang bilang mubah juga gak apa2,,,kita pertanggung jawabkan masing2 diakhirat,,,,kalau haram maka haramlah baginya menyentuh wanita bukan mahram yang mubah juga harus ikutin dan jangan sampai lalai sehingga bisa jadi nharam…ya saya hanya menambah hadia dari ulama yang mengatakan kalau berjabat tangan dengan bukan mahram itu mubah sailakan kalau ada yang mau beragument dengan dalil juga tentunya.
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak
wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan
Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari
dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)
Dalam riwayat lainnya juga ada hadits senada yaitu :
“Dari Anas juga, ia berkata:”Sesungguhnya seorang budak perempuan
dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan
Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari
tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka.” (HR. Imam
Ahmad)

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

17 06 2012
rglbrtz (@rorogilbertz)

Astagfirullah, berani benar anda mengatakan rasulullah telah berjabat tangan. Bukankan rasulullah secara tegas telah menyatakan bahwa beliau tidak berjabat tangan dengan wanita, berdasarkan sabda beliau, rasulullah salallahualaihiwasallam bersabda :

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
[HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].

11 09 2013
me

yup.,.,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

17 06 2012
rglbrtz (@rorogilbertz)

Segera edit tulisan kamu atau kelak akan kau pertanggung jawabkan di hadapan Allah aza wajahla.

19 06 2012
sakti adhi wisaksono (@saktiadhi)

ini lah salah satu hal yg dapat memecah belah agama islam…allah sangat membenci perdebatan yg mengakibatkan perpecahan…islam terbagi-bagi menjadi beberapa golongan..dan masing-masing golongan saling membangga-banggakan golongannya…bukankah islam mencintai, mengasihi thd sesama termasuk umat lain…

14 08 2012
ryan

JIKA SUATU PERKARA DIURUSI OLEH ORANG YANG BUKAN AHLINYA, MAKA TUNGGULAH KEHANCURANNYA.
ADMIN BELUM MAMPU MENGURUSI (MEMBAHAS) MASALAH MUSYAFAHAH, JADI TOLONG JANGAN SOK TAHU

15 08 2012
salam

kalo mubah, trus salaman dengan istri orang lain dengan guyonan dan tanpa syahwat lama dan dielus-elus, sisuami cemburu, muka lelaki itu jadi bonyok kena tinju suami sicewek.
trus batasan mubah sampai mana dan berapa lama boleh nyentuh tangan wanita

15 08 2012
aldhi

Jeas-jelas haram ko bisa-bisa nya dibolak-balik lalu jadi boleh. Ckk Ckk Ckk
Hawanafsu namanya…. bertaubatlah akhi.

20 08 2012
siti astuti

setiap orang kan ilmu tentang agamanya beda2…
Hadits yg dikaji kan jg buanyak sekali…. hadits yg shohih perawi’nya jg tdk hanya satu, dan cara pandang seseorang jg berbeda…
YANG BENAR ITU HANYA ALLAH, Manusia kan tdk tahu yg paling benar yg mana,… manusia hanya bisa meyakini…
dalam aliran Islam saya, berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya adalah “HARAM”…
akan tetapi sy masih bersalaman dgn laki-laki bukan mahram… mgkn krn iman sy yg cethek, ad seorang mubaligh yg mau bersalaman dgn umatnya yg wanita…
trs dalam benak sy mgkn bersalaman dgn yg bukan mahram diperbolehkan…

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

29 08 2012
DEDY SUHATRI (@DEDYSUHATRI)

Terima kasih atas informasinya.

29 08 2012
rio

ada bantahan mengenai dalil-dalil diatas
mohon dicek di http://www.geocities.ws/abu_amman/JABATTANGAN.html

8 09 2012
karimullah

mubah…itu bukan artinya mesti dilakukan…menjauhi yang mubah demi menjaga dr haram itu sngat dianjurkan oleh islam…walaupun ada sebahagian pndpt bs slaman ama bukn mahrim…brpgng kpd pndpt yang haram mesti diutamakan …ini mengikut kaidah fiqhiyyah…apabila bercampur yang halal sm yg haram maka yg haram harus diutamakan…nabi pernah bersabda:…apa yng aku prntahkan kerjaknlah semmpumu dn apa yng aku larang mk jauhilah..(arbain nawawiyah)

11 09 2012
jakober

Yang saya pahami dan yakini, Alqur-an dan hadist pasti benar, tapi tidak ada kepastian bahwa pemahaman mujtahid (apalagi saya yang awam) pasti benar.

22 09 2012
05091989

klw q cih…
bisa2 aja, yg pentig megagnya gak degan nafsu kita…
cuman sebatas jabatan aja…
kan ada yg megatakan, klw berjabatan tangan itu dosa2nya berguguran….???

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

iya .,., memang.,.,., dosanya berguguran.,.,.,
itu terhadap sesama atau mahramnya.,.,.,
kalau bukan mahramnya yaaa.,.,.,
insyaallah bisa jadi bisa jadi dosanya bertumpuk, bukan berguguran.,.,.,

2 10 2012
yherlanti

Bagi yang mengharamkan SALAMAN, silahkan bertindak dan belaku sesuai keyakinan anda. Asalkan anda jangan berdalih SALAMAN HARAM, TETAPI ANDA (ikhwaN) BERSALAMAN SAMA ORANG2 TERTENTU, MISALNYA WANITA2 PEJABAT. Berarti anda telah “MELANGGAR HUKUM SYARA” yang anda adopsi….. Bagi yang mentabani hukum bersalaman MUBAH, jelas juga kok ada landasan hadits shohih dan rajih, ga usah memaksakan kehendak, yang penting kita beraktifitas atas landasan DALIL SYARA.

10 02 2013
binjae

betul…….

11 10 2012
hayna

mnjga skrang lbih baik daripada kelak terlambat, toh emg benar gd ruginya. dan justru wanita baik2 akan merasa sangaaaaaaaattt dihargai dengn tanpa dijabat tangani.

11 10 2012
Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim ) | geambit

[…] https://annastacy.wordpress.com/2009/06/09/hukum-syara%E2%80%99-atas-mushafahah-berjabat-tangan-denga… Like this:SukaBe the first to like this. Entri ini ditulis dalam Uncategorized. Buat penanda ke permalink. ← Pertanda Anda Tidak Diterima Di Lingkungan […]

1 11 2012
ekp

sok lah berpendapat biar pada pinter gak bodo melulu …. teruskan diskusi…. kalo perlu berhadapan ga usah lewat internet … lah asal gak maen kayu aja

6 12 2012
rendy-bieber

sebaiknya pembuat artikel ini tidak memihak salah satu pendapat.terangkan saja dalilnya.biar umat yg memilih.karena saya tidak perlu endapat manusia.kebenaran manusia terkadang dipengaruhi nafsu.contoh.orang yg suka merokok dia akan habis2an berdalil bahwa rokok haram.yg suka pacaran.dia akan habis2an membela bahwa pacaran itu boleh.karena termasuk taaruf.jadilah ahli fiqih yg menghindari madorot yg lebih besar.pilihlah pendapat yg lebih hati2

19 12 2012
Joko

hram berjabat tangan……..penadapat d atas semua bathilll dan lemahhh

11 09 2013
me

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
(HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

30 06 2013
irham

Skli2 jln ke masjidil harom, apa bisa tawaf klo ga bersentuhan kaki laki2 dgn prempuan? Gimana dgn hal ini? Mohon pencerahan

11 09 2013
me

eits.,.,.,
masa’ iya di sana perempuan mengumbar auratnya saat tawaf????
bukankah kaki perempuan termasuk aurat????

seharusnya mereka kaum perempuan menutup auratnya yang dimana jika membuka aurat hukumnya ialah haram.,.,.,
salah akhwatnya tidak menutup aurat dg sempurna tuh kali mas, kalo bisa sampe bersentuhan gitu.,.,.,

26 10 2013
Benarkah Ada Komprador di PKS? | Aisyah Nur Wahidah

[…] itu kami dibimbing agar tidak menyentuh atau bersalaman dengan wanita non muhrim (yang tidak halal). Cara yang elegan dengan menangkupkan kedua tangan. Lebih baik menggenggam bara […]

21 02 2015
Haniev

salaman atau jabat tangan tanpa syahwat….. Padahal.. pandangan, apalagi sentuhan kulit adalah salah satu jalan yang mendatangkansyahwat ….!

5 10 2015
Abdullah

Kepada saudara yang masih berpegang pada pendapat syadz yang mengatakan boleh menyentuh wanita bukan mahram.. Baiknya membaca tulisan ini..

http://www.geocities.ws/abu_amman/JABATTANGAN.html

15 10 2015
hidayah

Ya tidak haram, tp amalan2 jadi tidak berguna jika kamu tidak wudhu lg. Karena ada sebuah hadist (dalam kitab ihya ulumuddin, Imam Al Ghazali) yg pernah sy baca bahwa rasulullah saw bertayammum sebelum menjawab salam (ketika itu beliau tdk suci karena tdk ada air). Bayangkan… hanya menjawab salam kita hrs suci. Berapa banyak salammu, sedekahmu, zikirmu dan berbagai amalanmu yg tidak berguna ketika kau “rajin” berjaman tangan dgn wanita tanpa bersuci kembali ?

Hubungkan hadist2 itu dgn hadist2 lain yg kelihatan tidak ada hubungan, tp ternyata besar hubungannya.

23 06 2016
nurfaiza

Reblogged this on Pembaca Angin.

Tinggalkan Balasan ke hamba allah Batalkan balasan